.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPT), berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana teknis pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan. Dalam perannya puskesmas seharusnya berfungsi sebagai Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan, Pusat Pemberdayaan Masyarakat dan Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, hendaknya tidak lagi menjadi sarana pelayanan pengobatan dan rehabilitatif saja tetapi juga lebih ditingkatkan pada upaya promotif dan preventif.

Berikut adalah lampiran mengenai indikator pedoman teknis inovasi tanya aku

Download File Lampiran
  c129637f4931befb4ef710aa63475a07.pdf

Agenda Kegiatan