.
        Perencanaan perangkat daerah merupakan salah satu unsur penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan urusan, bidang urusan atau unsur. Salah satu bagian dari perencanaan adalah perencanaan perangkat daerah, dimana perangkat daerah wajib menyusun rencana lima tahunan dan rencana tahunan. Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun selama masa  periode  kepemimpinan kepala daerah terpilih. 
Download File Lampiran
  RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEC.CIOMAS THN 2018-2023.pdf

Agenda Kegiatan