A. PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Untuk memastikan sumber daya manusia yang produktif tersebut, negara wajib menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sejak dalam kandungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Sejalan dengan tujuan pembangunan yang berkesinambungan atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya SDGs 3, harus dilakukan promosi hidup sehat dan kesejahteraan bagi semua orang dari -16- segala usia dengan memperhatikan prioritas kesehatan sebagai wawasan pembangunan, termasuk kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, dan penanggulangan penyakit menular.
Beberapa penyakit menular seperti infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B adalah penyakit yang dapat ditularkan dari ibu yang terinfeksi ke anaknya selama kehamilan, persalinan, dan menyusui, serta menyebabkan kesakitan, kecacatan dan kematian, sehingga berdampak buruk pada kelangsungan dan kualitas hidup anak. Namun demikian, hal ini dapat dicegah dengan intervensi sederhana dan efektif berupa deteksi dini (skrining) pada saat pelayanan antenatal, penanganan dini, dan imunisasi. Infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B pada anak lebih dari 90% tertular dari ibunya. Prevalensi infeksi HIV, Sifilis dan Hepatitis B pada ibu hamil berturut-turut 0,3%, 1,7% dan 2,5%. Risiko penularan dari ibu ke anak untuk HIV adalah 20%-45%, untuk Sifilis adalah 69-80%, dan untuk Hepatitis B adalah lebih dari 90%.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan hidup anak maka perlu dilakukan upaya untuk memutus rantai penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B melalui Eliminasi Penularan. Upaya Eliminasi Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dilakukan secara bersama-sama karena infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B memiliki pola penularan yang relatif sama, yaitu ditularkan melalui hubungan seksual, pertukaran/kontaminasi darah, dan secara vertikal dari ibu ke anak. Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B bersama-sama atau yang sering disebut “triple eliminasi” ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekalipun ibu terinfeksi HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B sedapat mungkin tidak menular ke anaknya. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman untuk mencapai Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. (Kemenkes, 2017).
B. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Inovasi E Bumil adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2017 tentang “Eliminasi penularan Human Immunodefeciency Virus (HIV), Sifillis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak. E-BUMIL (Gerakan Penanggulangan Triple Eliminisasi pada Ibu Hamil dan Bayi) yang mencakup Pemeriksaan HIV, Sifilis, Hepatitis di wilayah kerja Puskesmas Ciomas melalui kegiatan Kelas Ibu Balita, Pemeriksaan Triple Eliminisasi dan KIE melalui whatsapp Group.
I. Cakupan Pemeriksaan Triple Eliminasi Ibu Hamil di wilayah Kerja Puskesmas Ciomas Tahun 2022
No |
Jumlah Sasaran |
Target |
|
Capaian |
|
||
|
Ibu Hamil |
|
|
|
|
|
|
|
Kumulatif |
|
(%) |
Kumulatif |
(%) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
962 |
866 |
|
90% |
372 |
38,6% |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Triple Eliminiasi pada Ibu Hamil di wilayah kerja Puskesmas Ciomas menunjukan bahwa Capaian pemeriksaan Triple Eliminasi hanya sebanyak 372 ibu hamil yang memeriksakan diri, dari jumlah seluruh Ibu hamil yaitu 962. Hal ini disebabkan karena kurangnya Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat mengenai penyakit Menular seperti HIV, Sifilis dan Hepatitis B, serta minimnya Komunikasi , Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai Triple Eliminasi kepada masyarakat.
➢ Pendataan Ibu Hamil oleh Petugas Kesehatan
➢ Ibu Hamil bergabung di Group Whatsapp Ibu Hamil
➢ Edukasi Ibu Hamil terkait Pentingnya Pemeriksaan Triple Eliminasi
➢ Pemeriksaan Triple Eliminasi di Puskesmas / Posyandu
➢ Jika ditemukan kasus Positif Hepatitis, Sifilis, dan HIV maka dilakukan pengobatan dan pemantauan oleh Dokter.
II. Dampak Sebelum dan Setelah
Indikator |
Sebelum Inovasi |
Sesudah Inovasi |
|
|
|
|
|
Jumlah yang Ibu Hamil |
38,6% |
50% |
|
yang dilakukan |
|
|
|
Pemeriksaan Triple |
|
|
|
Eliminasi |
|
|
|
|
|
|
|
Efisiensi Tenaga Kesehatan |
4 Tenaga Kesehatan |
20 Ibu |
Hamil / |
dalam Pelaksanaan |
|
Minggu / |
Kegiatan |
Sosialisasi Triple Eliminasi |
|
(Kegiatan di Posyandu |
|
|
|
dan Puskesmas) |
|
|
|
|
|
Pengetahuan Ibu Hamil |
Kurang |
Sedang s/d Baik |
|
mengenai Pentingnya |
|
|
|
Pemeriksaan Triple |
|
|
|
Eliminasi Ibu Hamil |
|
|
|
|
|
|
|
C. PEMILIHAN IDE
Inovasi E Bumil dipilih sesuai dengan sasaran inovasi yaitu Ibu hamil. Inovasi E BUMIL dilakukan melalui kegiatan promotif dan preventif seperti Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta pemeriksaan Triple Eliminasi untuk meningkatkan pengetahuan ,kesadaran , serta menurunkan kasus penyakit menular seperti Hepatitis, HIV dan Sifilis pada ibu hamil.
D. TUJUAN DAN MANFAAT
I. Tujuan Umum
Meningkatkan Pengetahuan Ibu Hamil mengenai pentingnya Pemeriksaan Triple Eliminasi Ibu Hamil untuk mencegah terjadinya penyakit HIV, Hepatitis B dan Sifilis melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) whatsapp Grup dan Screening Triple Eliminasi.
II. Tujuan Khusus
➢ Terlaksananya kegiatan Pemeriksaan Triple Eliminasi Ibu Hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas Ciomas
➢ Terlaksananya KIE sebagaii upaya Promotif dan Preventif melalui Whatsapp Grup
E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
➢ Pendataan Ibu Hamil oleh Petugas Kesehatan
➢ Ibu Hamil bergabung di Group Whatsapp Ibu Hamil
➢ Edukasi Ibu Hamil terkait Pentingnya Pemeriksaan Triple Eliminasi
➢ Pemeriksaan Triple Eliminasi di Puskesmas / Posyandu
➢ Jika ditemukan kasus Positif Hepatitis, Sifilis, dan HIV maka dilakukan pengobatan dan pemantauan oleh Dokter.
F. SASARAN
Sasaran adalah ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas Ciomas.
G. JADWAL PELAKSAAN KEGIATAN
1. Tahap Inovasi
No |
Tahapan |
Waktu Kegiatan |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
||
1 |
Latar |
Januari 2023 |
Melakukan analisis 2022 |
||
|
Belakang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Perumusan |
Januari 2023 |
Perumusan |
ide dari |
|
|
ide |
|
masukan semua |
pihak |
|
|
|
|
/koordinasi |
|
dengan |
|
|
|
kepala puskesmas |
||
|
|
|
|
|
|
3 |
Perancangan |
Januari 2023 |
Menyusun |
tim |
inovasi |
|
|
|
dan |
komitmen |
|
|
|
|
pelaksanaan |
inovasi |
|
|
|
|
bersama linsek. |
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Implementasi |
Februari 2023 |
Pelaksanaan |
setiap |
|
|
|
|
bulan |
|
|
|
|
|
|
|
|