Informasi Pendaftaran Fakir Miskin
Informasi Pendaftaran Fakir Miskin
- Mendaftar diri ke Kepala Desa/Lurah Setempat
- Kepala Desa/Lurah Melaksanakan Musyawarah lalu Hasil Musyawarah disampaikan ke Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota beriringan dengan Dinas Sosial melakukan dan kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
- Menteri Sosial/Lembaga/Daerah menetapkan data terpadu kesejahteraan sosial
- Program Bansos dan Pemberdayaan: Pemanfaatan data oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
info lebih lanjut kunjungi: https://cekbansos.siks.kemsos.go.id