Berita Detail

blog

Informasi Pendaftaran Fakir Miskin

Informasi Pendaftaran Fakir Miskin

  1. Mendaftar diri ke Kepala Desa/Lurah Setempat
  2. Kepala Desa/Lurah Melaksanakan Musyawarah lalu Hasil Musyawarah disampaikan ke Bupati/Walikota
  3. Bupati/Walikota beriringan dengan Dinas Sosial melakukan dan kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
  4. Menteri Sosial/Lembaga/Daerah menetapkan data terpadu kesejahteraan sosial
  5. Program Bansos dan Pemberdayaan: Pemanfaatan data oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

info lebih lanjut kunjungi: https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

Bagikan :