Pedoman Teknis DESAK SEDAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN “DESAK SEDAN”
I. PENDAHULUAN Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu merupakan salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM). Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab Kepala Desa. Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita seperti imunisasi dan timbang berat badan serta pelayanan kesehatan bagi orang lanjut usia atau disebut Posyandu Lansia. (Wikipedia, 2007) Angka kasus gizi kurang dan gizi buruk masih menghantui kondisi balita di wilayah binaan Puskesmas Laladon, pada Bulan Januari tahun 2020 tercatat ada sebanyak 58 anak balita. Selain itu, angka kenaikan berat badan (BB) pada balita yang datang ke Posyandu atau indikator N/D masih belum mencapai 100% atau hanya sekitar 97,8%. Sebagian besar kondisi status gizi kurang dan status gizi buruk disebabkan oleh kondisi ekonomi dan kurangnya pengetahuan orangtua dalam pemberian pola makan yang sesuai. Penyebab kondisi ekonomi yang dialami masyarakat memerlukan bantuan dari lintas sektor. Namun, untuk penyebab kurangnya pengetahuan pola makan, kondisi ini mengelitik hati dan pikiran kami sebagai Pembina Desa untuk dapat memberikan edukasi pemberian pola makan yang tepat dan sesuai bagi balita. Ada beberapa kegiatan yang diharapkan dapat membantu orangtua dalam menambah pengetahuan pola makan yang sesuai seperti pemberian edukasi melalui food model, leaflet makanan balita, dan praktik masak atau demo masak makanan sehat untuk balita. Demo masak sehat untuk balita dipilih untuk memberikan edukasi dengan cara yang paling menarik. DESAK SEDAN atau Demo Masak Makanan Sehat dan Aman adalah kegiatan demo masak atau praktik masak dengan menu pangan bergizi berbasis lokal (ikan lele) yang dilakukan oleh petugas gizi Puskesmas Laladon pada saat Posyandu menggunakan bahan makanan dan alat-alat yang telah disediakan oleh puskesmas atau posyandu. Setelah kegiatan demo masak di Posyandu ini diharapkan dapat menambah pengetahuan orangtua dalam pemberian jenis makanan yang variatif dan sehat serta aman bagi balita yang datang ke Posyandu sehingga status gizi balita dapat mencapai status gizi normal dan balita mengalami kenaikan berat barat setiap bulan.
II. TUJUAN UMUM A. Tujuan Umum : Memperoleh angka 100% pada indikator kenaikan berat badan balita yang datang ke Posyandu, dan menurunkan angka status gizi kurang serta meningkatkan angka status gizi normal pada balita di wilayah binaan Puskesmas Laladon. B. Tujuan Khusus : a) Melakukan kegiatan DESAK SEDAN setiap satu bulan satu kali. b) Membuat pelaporan dan pencatatan serta dokumentasi dan evaluasi. c) Melakukan kegiatan tindak lanjut.
III. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pemegang progam gizi menyiapkan resep makanan yang akan dimasak dan menghubungi Posyandu untuk kegiatan DESAK SEDAN.
IV. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pemegang program gizi menghubungi kader Posyandu, menyiapkan bahan makanan dan alat-alat yang dibutuhkan, demo masak dan didokumentasikan, mengedit video dan menyiarkan DESAK SEDAN di media sosial.
V. SASARAN Jumlah balita usia 1 sampai 5 tahun di wilayah binaan Puskesmas Laladon sebanyak 1781 balita.
VI. JADWAL TAHAPAN INOVASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan DESAK SEDAN dilaksanakan satu kali satu bulan di Posyandu terpilih, mendokumentasikan kegiatan, mengedit video, kemudian menyiarkannya ke media sosial.
B. JADWAL TAHAPAN INOVASI NO. TAHAPAN WAKTU KEGIATAN KETERANGAN 1. Latar Belakang 2 Februari 2021 Penjaringan masalah di Puskesmas 2. Perumusan Ide 3 Februari 2021 Perumusan ide dari masukan semua pihak / koordinasi dengan Kepala Puskesmas 3. Perancangan 6-11 Februari 2021 Menyusun tim pengelola inovasi dan linsek, serta menyusun materi dan melakukan DESAK SEDAN 4. Implementasi 14 Februari 2021 Melakukan kegiatan DESAK SEDAN di Posyandu, menyiarkan ke media sosial.
VII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan ini dievaluasi oleh pemegang program gizi lalu dilaporkan kepada Penanggungjawab UKM untuk selanjutnya dievaluasi oleh Kepala Puskesmas. VIII. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi dilakukan setelah kegiatan oleeh pemegang program gizi ke penanggungjawab UKM dan Kepala Puskesmas.
Mengetahui, KEPALA PUSKESMAS LALADON dr Ade Irawati Rahadjeng NIP 197012042002122001